Thursday, October 15, 2009

POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA

Kerukunan hidup umat beragama di Indonesia adalah program pemerintah sesuai dengan GBHN tahun 1999 dan Propenas 2000 tentang sasaran pembangunan bidang agama. Kerukunan hidup di Indonesia tidak termasuk aqidah atau keimanan menurut ajaran agama yang dianut oleh warga negara Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha. Setiap umat beragama di beri kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaan masing-masing.


1. Pengertian Kerukunan Menurut Islam

Kerukunan dalam Islam diberi istilah "tasamuh " atau toleransi. Sehingga yang di maksud dengan toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam bidang aqidah Islamiyah (keimanan), karena aqidah telah digariskan secara jelas dan tegas di dalam Al- Qur'an dan Al-Hadits. Dalam bidang aqidah atau keimanan seorang muslim hendaknya meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 1-6 sebagai berikut:

Artinya: "Katakanlah, " Hai orang-orang kafir!". Aku tida menyembah apa yang kamu sembah. Dan tiada (pula) kamu menyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku bukan penyembah apa yang biasa kamu sembah Dan kamu bukanlah penyembah Tuhan yang aku sembah. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku".

Sikap inkritisme dalam agama yang menganggap bahwa semua agama adalah benar tidak sesuai dan tidak relevan dengan keimanan seseorang muslim dan tidak relevan dengan pemikiran yang logis, meskipun dalam pergaulan sosial dan kemasyarakatan Islam sangat menekankan prinsip toleransi atau kerukunan antar umat beragama. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara anggota masyarakat (muslim) tidak perlu menimbulkan perpecahan umat, tetapi hendaklah kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Dalam sejarah kehidupan Rasulullah SAW., kerukunan sosial kemasyarakatan telah ditampakkan pada masyarakat Madinah. Pada saat itu rasul dan kaum muslim hidup berdampingan dengan masyarakat Madinah yang berbeda agama (Yahudi danNasrani). Konflik yang terjadi kemudian disebabkan adanya penghianatan dari

orang bukan Islam (Yahudi) yang melakukan persekongkolan untuk menghancurkan umat Islam.


2. Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama lain

a. Darul Harbi (daerah yang wajib diperangi)

Islam merupakan agama rahmatan lil-'alamin yang memberikan makna bahwa perilaku Islam (penganut dan pemerintah Islam) terhadap non muslim, dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama seperti halnya penganut muslim sendiri dan idak saling mengganggu dalam masalah kepercayaan. Islam membagi daerah (wilayah) berdasarkan agamanya atas Darul Muslim dan Darul Harbi. Darul Muslim adalah suatu wilayah yang didiami oleh masyarakat muslim dan diberlakukan hukum Islam. Darul Harbi adalah suatu wilayah yang penduduknya memusuhi Islam. Penduduk Darul Harbi selalu menggangg penduduk Darul Muslim, menghalangi dakwah Islam, melakukan penyerangan terhadap Darul Muslim. Terhadap penduduk Darul Harbi yang demikian bagi umat Islam berkewajiban melakukan jihad (berperang) melawannya, seperti difirmankan dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah (60) ayat 9 yang artinya:

"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim".

b. Kufur Zimmy

Dalam suatu perintah Islam, tidaklah akan memaksa masyarakat untuk memeluk Islam dan Islam hanya disampaikan melalui dakwah (seruan) yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan pemikiran wahyu yang menyatakan bahwa: "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam". Kufur Zimmy ialah individu atau kelompok masyarakat bukan Islam, akan tetapi mereka tidak membenci Islam, tidak membuat kekacauan atau kerusakan, tidak menghalangi dakwah Islam. Mereka ini dinamakan kufur zimmy yang harus dihormati oleh pemerintah Islam dan diperlakukan adil seperti umat Islam dalam pemerintahan serta berhak diangkat sebagai tentara dalam melindungi daerah Darul Muslim dan yang demikian adalah meneladani pemerintahan Islam "Negara Madinah". Adapun agama keyakinan individu atau kelompok kufur zimmy adalah diserahkan mereka sendiri dan umat Islam tidak diperbolehkan mengganggu keyakinan mereka. Adapun pemikiran Al-Qur'an dalam masalah kufur zimmy, seperti dalam Al-Qur'an Surat Al- Mumtahanah (60) ayat 8, yang artinya: "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

c. Kufur Musta'man

Kufur Musta'man ialah pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada mereka Pemerintah Islam tidak memberlakukan hak dan hukum negara. Diri dan harta kaum musta'man harus dilindungi dari segala kerusakan dan kebinasaan serta bahaya lainnya, selama mereka berada di bawah lindungan perintah Islam.

d. Kufur Mu'ahadah

Kufur Mu'ahadah ialah negara bukan negara Islam yang membuat perjanjian damai dengan pemerintah Islam, baik disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan bela-membela atau tidak.


3. Kerukunan Intern Umat Islam

Kerukunan intern umat Islam di Indonesia harus berdasarkan atas semangat ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan sesama muslim) yang tinggal di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Hujurat (49) ayat 10. Kesatuan dan persatuan intern umat Islam diikat oleh kesamaan aqidah (keimanan), akhlak dan sikap beragamanya didasarkan atas Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Adanya perbedaan pendapat di antara umat Islam adalah rahmat asalkan perbedaan pendapat itu tidak membawa kepada perpecahan dan permusuhan (perang). Adalah suatu yang wajar perbedaan pendapat disebabkan oleh masalah politik, seperti peristiwa terjadinya golongan Ahlu Sunnah dan golongan Syi'ah setelah terpilihnya Khalifah Ali bin Abi Thalib, juga munculnya partai- partai Islam yang semuanya menjadikan Islam sebagai asas politiknya.


4. Kerukunan Antar Umat Beragama Menurut Islam

Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah Pancasila dan UUD1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tdak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 6, yang artinya : "Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku".

PEMBANGUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA

1. Agama Sebagai Sumber Nilai Pembangunan

a. Pembangunan untuk mencapai kebahagiaan hidup.

b. Kebahagiaan material nisbi, kebahagiaan mutlak dari Allah, yaitu kebahagiaan batiniah dan lahiriah.

c. Hakikat pembangunan adalah manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia dengan segala totalitasnya, peradabannya, kebudayaannya dan agamanya.

d. Bila tidak total akan terjadi penyimpangan. Ini bertentangan dengan pembangunan nasional

e. Aspirasi sosial harus sejalan dengan keutuhan hidup secara perorangan masyarakat.

f. Pembangunan untuk membangun manusia dan agama untuk kebahagiaan manusia.

g. Pembangunan perlu nilai agama, agama memberi bentuk, arti dan kualitas hidup.

h. Agama memberi motivasi dan tujuan pembangunan.


2. Agama dan Ketahanan Nasional

a. Ketahanan nasional berarti menyatukan kekuatan rakyat bersama aparat pemerintah dan alat keagamaan pemerintah.

b. Agama besar di dunia mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan bangsa dalam wujud tradisi dan adat istiadat, serta corak kebudayaan Indonesia.

c. Usaha bangsa Indonesia memerdekakan bangsa dan negara tidak terlepas dari pengaruh dan motivasi agama.

d. Ketahanan nasional adalah dari, oleh dan untuk seluruh bangsa Indonesia yang beragama, maka ketahanan nasional harus terangkat dengan dukungan umat beragama.


kerukunan antar umat beragama

"Rukun" dari Bahasa Arab "ruknun" artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Rukun dalam arti adjektiva adalah baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama. Kerukunan umat beragama adalah program pemerintah meliputi semua agama, semua warga negara RI.

Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat beragama, Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".

Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar umat beragama. Dialog tersebut adalah suatu forum percakapan antar tokoh-tokoh agama, pemuka masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran bersama dan menjalin hubungan pribadi yang akrab dalam menghadapi masalah masyarakat.


Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.


Pada awalnya wadah tersebut diberi nama Konsultasi Antar Umat Beragama, kemudian berubah menjadi Musyawarah Antar Umat Beragama. Ada tiga kerukunan umat beragama, yaitu sebagai berikut:

1. Kerukunan antar umat beragama.

2. Kerukunan intern umat beragama.

3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

Usaha memelihara kesinambungan pembangunan nasional dilakukan antara lain:

1. Menumbuhkan kesadaran beragama.

2. Menumbuhkan kesadaran rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap Pancasila dan UUD 1945.

3. Menanamkan kesadaran untuk saling memahami kepentingan agama masing-masing.

4. Mencapai masyarakat Pancasila yang agamis dan masyarakat beragama Pancasilais.

Usaha tersebut pada prinsipnya:

a. Tidak mencampuradukan aqidah dengan bukan aqidah.

b. Pertumbuhan dan kesemarakan tidak menimbulkan perbenturan.

c. Yang dirukunkan adalah warga negara yang berbeda agama, bukan aqidah dan ajaran agama.

d. Pemerintah bersikap preventif agar terbina stabilitas dan ketahanan nasional serta terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.