Thursday, October 15, 2009

kerukunan antar umat beragama

"Rukun" dari Bahasa Arab "ruknun" artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Rukun dalam arti adjektiva adalah baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama. Kerukunan umat beragama adalah program pemerintah meliputi semua agama, semua warga negara RI.

Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat beragama, Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".

Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar umat beragama. Dialog tersebut adalah suatu forum percakapan antar tokoh-tokoh agama, pemuka masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran bersama dan menjalin hubungan pribadi yang akrab dalam menghadapi masalah masyarakat.


Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.


Pada awalnya wadah tersebut diberi nama Konsultasi Antar Umat Beragama, kemudian berubah menjadi Musyawarah Antar Umat Beragama. Ada tiga kerukunan umat beragama, yaitu sebagai berikut:

1. Kerukunan antar umat beragama.

2. Kerukunan intern umat beragama.

3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

Usaha memelihara kesinambungan pembangunan nasional dilakukan antara lain:

1. Menumbuhkan kesadaran beragama.

2. Menumbuhkan kesadaran rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap Pancasila dan UUD 1945.

3. Menanamkan kesadaran untuk saling memahami kepentingan agama masing-masing.

4. Mencapai masyarakat Pancasila yang agamis dan masyarakat beragama Pancasilais.

Usaha tersebut pada prinsipnya:

a. Tidak mencampuradukan aqidah dengan bukan aqidah.

b. Pertumbuhan dan kesemarakan tidak menimbulkan perbenturan.

c. Yang dirukunkan adalah warga negara yang berbeda agama, bukan aqidah dan ajaran agama.

d. Pemerintah bersikap preventif agar terbina stabilitas dan ketahanan nasional serta terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

No comments: