Monday, January 24, 2011

ACTIO POPULARIS

Hukum acara perdata atau hukum perdata formal adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materiil atau bagaimana caranya melaksanakan tuntutan hak. Hukum atau peraturan yang mengatur cara melaksanakan tuntutan hak merupakan “aturan permainan” (spelregels) dalam melaksanakan tuntutan hak itu. Sebagai aturan permainan dalam melaksanakan tuntutan hak maka hukum acara perdata mempunyai fungsi yang penting, sehingga harus bersifat strict, fixed, correct, pasti, tidak boleh disimpangi, dan harus bersifat imperatif (memaksa). Hakim harus tunduk serta terikat padanya dan tidak boleh bebas menafsirkannya, jangankan menggunakan atau mengadopsi lembaga hukum acara dari luar. Setiap orang tidak bebas mengajukan gugatan dengan cara yang dikehendakinya. Hakimlah yang berkuasa dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara dengan tunduk pada peraturan hukum acara yang ada dan tidak menuruti justiciabelen (pencari keadilan/penggugat) yang memilih sendiri caranya berperkara yang tidak/belum ada dasar hukumnya­. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengadopsi lembaga hukum acara asing (kecuali sudah diatur dalam undang-undang), kecuali itu hakim dilarang menciptakan peraturan yang mengikat secara umum (pasal 21 AB). Janganlah hakim di-fait accompli atau dipaksa untuk menerima atau menggunakan lembaga hukum acara perdata yang tidak diatur dalam hukum positif kita (tidak diatur dalam undang-undang). Hukum acara perdata mengatur hak dan kewajiban beracara yang bersifat prosedural (hak untuk naik banding, kewajiban untuk mengajukan saksi) dan bukan bersifat substansial seperti pada hukum perdata matenil (hak milik, kewajiban untuk melunasi hutang).­ Kalau dalam pasal 28 Undang-undang no.4 tahun 2004 mengatakan bahwa hakim wajib menggali hukumnya di dalam masyarakat, maka yang dimaksudkan adalah hukum materiilnya (hukum yang mengatur hak dan kewajiban substansial), bukan hukum formil (hukum yang mengatur hak dan kewajiban formil). ltupun, dalam menggali hukumnya, dalam menemukan hukumnya, tidak asal mengadakan “terobosan”, tetapi ada metode atau aturan permainannya. Asas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata kita adalah asas point d’interet point d’action (Mertokusumo, 53: 2006), yang berarti bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan. Kepentingan disini bukan asal setiap kepentingan, tetapi kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkrit oleh penggugat. Kalau semata-mata hanya “asal kepentingan” saja, maka dapat terjadi seorang isteri (C, pihak ketiga) dari kreditur A (pihak kesatu) yang tidak mempunyai kepentingan langsung dengan seorang debitur B (pihak kedua), yang mempunyai hutang kepada kreditur A (pihak kesatu) tetapi tidak melunasi hutangnya, dapat menggugat debitur B tanpa adanya kepentingan secara langsung, tanpa ada surat kuasa. Kepentingan hukum secara langsung, hubungan sebab akibat, harus dialaminya sendiri. Kalau dimungkinkan setiap orang boleh menggugat tanpa syarat adanya “kepentingan hukum yang langsung”, maka dapat dipastikan pengadilan akan kebanjiran gugatan-gugatan. Asas penting lainnya dalam hukum acara perdata adalah asas actori incumbit probatio yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR). Penggugat harus membuktikan adanya hubungan antara dirinya dengan hak atau kepentingan. Di dalam praktek dikenal suatu cara mengajukan gugatan perdata yang disebut gugatan perwakilan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam satu perkara yang dilakukan oleh salah seorang anggota atau lebih dari kelompok tersebut tanpa menyebut anggota kelompok satu demi satu. Gugatan semacam ini dikenal dengan acara gugat class action yang diadopsi dari sistern Anglosaks (Mertokusumo, 2006:71) dan diatur dalam UU No. 23 Tahun ahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari sekian banyak perkara gugatan class action, sebagian besar tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh pengadilan dan patut patut dipertanyakan: Mengapa sebagian besar gugatan class action tidak diterima oleh pengadilan? Diktum “tidak dapat diterima”, termasuk hukum acara perdata yang berarti bahwa putusan itu belum menyentuh pokok perkara, baru menyentuh formalitas. Berarti bahwa syarat formal pengajuannya tidak dipenuhi. Akhir-akhir ini mulai marak diajukan tuntutan perdata yang dikenal dengan actio popularis atau citizen lawsuit. Menurut Sjahdeini yang dimaksud dengan actio popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan. Gugatan dapat ditempuh dengan acuan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum (Sjahdeini, Suara Pembaharuan 8/9/2005). Dengan demikian setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara atau pemerintah atau siapa saja yang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas. Dalam actio popularis, hak mengajukan gugatan bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat, sehingga orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara Iangsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya. Suatu contoh gugatan actio popularis adalah kasus demam berdarah, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 251/Pdt/G/t998 PN. Jkt. Pst, hakim dalam putusannya berpendapat bahwa actio popularis harus diatur dalam undang-undang (Komisi Hukum Nasional, Menggagas bentuk gugatan “actio polularis”), sedangkan perkara divestasi PT Indosat baik dalam putusan tingkat pertama maupun dalam putusan banding dinyatakan tidak sah (Suara Pembaharuan, Nasib gugatan “actio popularis” privatisasi Indosat). Dapat diinformasikan bahwa action popularis di Negen Belanda sejak I Juli 2005 telah dihapus (Stichting Greenpeace Nederland). Dari apa yang diuraikan diatas dapatlah disimpulkan seperti berikut: (i) Peraturan hukum acara perdata bersifat imperatif, yang berarti bersifat memaksa, tidak dapat disimpangi dan hakim harus tunduk; (ii) Hakim tidak dapat menciptakan peraturan yang mengikat setiap orang secara umum; (iii) Lembaga hukum acara perdata asing sepanjang belum ada landasan undang-undangnya, demi kepastian hukum, tidak dapat diterapkan. Kebebasan hakim tidaklah mutlak, tetapi dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan; (iv) Penemuan hukum yang sering dikatakan sebagai ‘penerobosan’ tidak dapat asal saja dilakukan (menerobos), tetapi ada metode atau aturan permainannya. Kita harus tetap ta’at asas.

No comments: